Ini Tanggapan Pertama Gisel setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.
Bukan hanya Gisel, pemeran pria MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.
Baca juga: Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?
Baca juga: Gadis ABG di Cilacap Dibully Hingga Dijambak Teman-temannya
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pelapor Minta Hak Asuh Anak Diserahkan ke Gading Marten
Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Pernah Dijodoh-jodohkan Sebelum Kenal Gading?
Terkait kasus yang menyeret namanya, Gisel memberikan tanggapan perdana melalui media sosial Instagram.
Meski tak secara langsung, Gisel kini mengunggah kutipan Alkitab.
Akun @gisel_la menggarisbawahi beberapa kata yang membuat dia tetap damai dan tak takut.
"Di dalam Alkitab dan penawarnya: damai."
"Mengapa kamu begitu takut? Mengapa kamu tidak percaya? Markus 4:40 TB."
Pada kutipan selanjutnya, Gisel terus menggarisbawahi kutipan tentang kedamaian yang tak peduli badai.
"Yesus mencoba untuk mengajar saya bahwa kedamaian itu sesuatu yang mungkin tidak peduli badai."
Terakhir, Gisel masih mengutip dari Alkitb yang memerintahkan agar tetap teguh dan kuat.
"Bukankah telah Kuperintahkan kepadamu: kuatkan dan teguhkanlah hatimu? Janganlah kecut dan tawar hati, sebab Tuhan Allahmu menyertai engkau kemana pun engkau pergi."
Diketahui saat ini, Gisel tengah liburan di Pulau Komodo bersama para sahabatnya.
Baca juga: Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya, Curigai Ada WNI Dibalik YouTube My Asean
Mengapa Gisel dan MYD Ditetapkan jadi Tersangka?
Polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi meski keduanya belum terindikasi menyebarkan video syur mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video syur yang tersebar di media sosial.
"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut. Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020).
Menurut Yusri, dalam keterangannya, Gisel menyatakan video syur itu direkam untuk keperluan dokumentasi pribadi.
Baca juga: Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi
Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik.
"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia.
Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.
Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya.
Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone.
MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus.
"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia.
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pelapor Minta Hak Asuh Anak Diserahkan ke Gading Marten
Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan dan MYD dijerat dengan pasal 8 juncto 38 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi yang juga ada di pasal 27 UU ITE ayat 1 junco pasal 45.
Ancaman hukumannya paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Yusri menyatakan dalam waktu dekat bakal segera memanggil Gisel dan MYD untuk menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Secepatnya (dilakukan panggilan pemeriksaan," kata Yusri.
Pelapor Gisel Minta Gisel dan MYD Segera Ditahan
Pitra Romadoni, pihak pelapor atas kasus dugaan pelanggaran penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial meminta pihak kepolisian segera mengamankan tersangka.
Setelah polisi menetapkan Gisel , dan MYD yang diduga Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka tersebarnya video syur di sosial media.
Pitra menuturkan bahwa jika kedua pelaku tak segera diamankan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Saya minta pada polisi agar apara pelaku agar segera diamankan," ujar Pitra Romadoni saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
"Dikhwatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Baca juga: Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?
Baca juga: Gisel Mengakui Video Syur Dirinya dan Pria Berinisial MYD Dibuat Tahun 2017
Pitra juga meminta kepada para tersangka untuk melakukan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia karena sudah banyak yang menyaksikan video tersebut.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindakan hukumnya penahan. Yang bersangkutan juga harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ucap Pitra.
"Karena banyak juga anak-anak yang menonton konten-konten berasusila tersebut," jelasnya.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya video syur mereka yang berdurasi 19 detik itu.
Polisi mengatakan video tersebut direkam untuk keperluan pribadi keduanya.
Namun karena sudah tersebar ke media sosial keduanya pun terkena unsur pidana atas penyebaran konten asusila.
Hingga kini polisi masih berencana untuk memanggil keduanya kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kronologi Kasus Video Syur Gisel
Berawal dari video berdurasi 19 detik berisi adegan suami istri di ranjang dalam kamar. Wanitanya disebut-sebut mirip Gisel, lalu merambah kasus hukum di kepolisian.
Video mirip Gisel tersebut beredar melalui Twitter dan sempat menjadi trending topics.
Adalah Pitra Romadoni dan Aby Febrianto Dunggio yang menangkap keresahan masyarakat akan penyebaran video asusila itu kemudian melapor secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Kini, Gisel ditetapkan jadi tersangka.
Awalnya Gisel membantah dirinya adalah "pemain" di video tersebut. "Badannya mulus," kata ibu satu anak ini.
Sebelumnya, pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel ditangkap polisi dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020) malam.
Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.
Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).
Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
(Tribunnews.com/Siti Nurjannah W/ Daryono) (Tribunnews.com, Bayu Indra Permana)