Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama
Terkait kasus video syur Gisel, Advokat hukum Henry Indraguna sebut kalau kronologinya sama dengan perkara Ariel, putusan hakim juga sama.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
"Kecuali handphone-nya hilang tidak di-password lalu di buka, terjadilah kelalaian," jelas Henry.
Ia menambahkan bila terdapat password pada handphone itu, artinya Gisel melarang siapapun untuk mengaksesnya.
"Dengan adanya password ini membuktikan bahwa dia melarang untuk diakses data dokumen pribadinya si G ini," tambahnya.
Baca juga: Gisel dan MYD akan Diperiksa sebagai Tersangka 4 Januari 2021, Polisi Singgung soal Penahanan
Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan Pada 4 Januari 2021
Jika situasinya handphone ini dibuka secara paksa, seharus yang menjadi tersangka ialah si penyebar video ini.
"Berarti orang yang menemukan membuka secara paksa, yang seharusnya tersangka ini orang yang menyebarluaskan dan membuka handphone secara paksa, ini lah si pelaku tersangka."
"Korbannya siapa? ya si G dan pasangannya," tutur Henry.
Henry yakin Gisel ini tidak mungkin berniat menyebarluaskan videonya.
"Saya yakin si G ini tidak mau dan tidak niat untuk menyebarkan, itu logika hukumnya, kalau menurut saya ya," ujarnya.
Menurutnya, Gisel memikirkan konsekuensi dari tersebar luasnya video syur ini, dimana hukuman sosial berat akan menimpa Gisel dan keluarganya.
"Dia mendapatkan hukuman sosial, siapa yang mau mempublikasi hubungan suami istri pribadinya kepada khalayak umum ? kan enggak ada yang mau," kata Henry.
Pengacara kondang ini berharap kasus ini bisa segera diluruskan.
"Mudah-mudahan bisa diluruskan, emang kalau tidak ada niat (Gisel), ya bebas seharusnya," lanjutnya.
Baca juga: Respons Roy Marten saat Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu
Henry mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menghormati penetapan Gisel sebagai tersangka oleh penyidik.
"Mari kita hormatin karena kita negara hukum, balik lagi panglima tertinggi kita, hukum."
"Karena penyidik sudah menetapkan tersangka, ya kita hormati, penyidik tidak mungkin serta merta menaikkan status tersangka," ucap Henry.
(Tribunnews.com/Shella)