Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel dan MYD Minum Miras Sebelum Rekam Aktivitas Seksual

Polisi mengatakan Gisel dan MYD minum minuman keras sebelum merekam aktvitas seksual mereka pada 2017 di Medan. 

Editor: Daryono
zoom-in Polisi Ungkap Fakta Baru, Gisel dan MYD Minum Miras Sebelum Rekam Aktivitas Seksual
Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait video syur Gisella Anastasia dan MYD. 

Polisi mengatakan Gisel dan MYD minum minuman keras sebelum merekam aktvitas seksual mereka pada 2017 di Medan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pesta miras itu dilakukan Gisel dan MYD saat menyelesaikan pekerjaan.

"Selesai kegiatan acara mereka sempat memang minum-minuman keras," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Roy Marten Bangga dengan Sikap Gading setelah Bercerai dari Gisel: Tidak Menjelekkan Bekas Pasangan

Yusri menegaskan, pesta misras itu juga diakui Gisel dan MYD dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Itu pengakuan sendiri dari GA dan MYD , pada saat itu dalam keadaan mabuk katanya," ucap dia.

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

BERITA REKOMENDASI

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menyebutkan keduanya pun mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja.

Baca juga: Gisel Curhat Tak Bisa Lewatkan Tahun Baru Bareng Gempi, Gading Marten Beri Respons Ini

Adapun polisi masih melakukan mengusur penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.


Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Sempat Pesta Miras Usai Bekerja di Medan" (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas