Komnas Perlindungan Anak Rekomendasikan Hak Asuh Anak Gisel Diserahkan kepada Gading
Terkait video syur, Komnas Perlindungan Anak memberi rekomendasi hak asuh anak Gisel diserahkan kepada Gading.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Memfokuskan dan menyegerakan penanganan penyebaran video bermuatan intim ini pada proses hukum dari pihak yang melakukan penyebarannya," ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, kepada Tribunnews lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (31/12/2020).
Komnas meminta kepolisian untuk menghentikan penyidikan pada pihak yang dirugikan atas penyebarluasan video muatan intim ini.
Menurut Komnas Perempuan, video itu dibuat untuk keperluan pribadi dan bukan sebuah tindak pidana.
"Video muatan intim ini dimaksudkan untuk diri sendiri dan kepentingan sendiri."
Baca juga: Kasus Video Gisel, Advokat Henry Indraguna: Kalau Kronologinya Sama dengan Ariel, Putusan Hakim Sama
"Yang sesuai dengan ketentuan hukum bukanlah merupakan tindak pidana," keterangan tertulis Andy.
Selain itu, kepolisian diminta untuk mengembangkan kebijakan dan program penguatan penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Sehingga ada payung hukum bagi pihak yang mengalami pelanggaran privasi.
Komnas Perempuan juga mengharapkan adanya revisi dari DPR RI terkait UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi
Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
"DPR RI agar merevisi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk memutus keberulangan kriminalisasi dan/atau reviktimisasi korban."
"Dan menguatkan tanggung jawab negara atas pemulihan korban," tulis keterangan Andy.
Diketahui, banyak pemberitaan video artis GA ini mencuat ke publik.
Terkait hal itu, Komnas Perempuan berharap pihak media agar menghindari kondisi yang memihak satu gender saja.
Komnas Perempuan juga meminta warganet untuk menghindari penyebaran konten intim dan lebih selektif.
Baca juga: Gisel Tulis Permintaan Maaf di Instagram, Merasa Jauh Dari Sempurna sebagai Orangtua
Baca juga: Beri Dukungan Pada Gisel, Komentar Daniel Mananta di Postingan Wijin Diserbu Netizen
"Warganet agar menghentikan penyebaran konten intim dan lebih selektif dalam membagikan postingan-postingan media sosial untuk menghindari reviktimisasi korban," keterangan tertulis Andy.
Sebelumnya, Komnas Perempuan mengingatkan terdapat dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan.
Menurut Komnas Perempuan, dampak yang dialami oleh perempuan lebih besar dan mendalam daripada yang dialami laki-laki.
Hal ini terkait dengan konstruksi masyarakat tentang posisi perempuan sebagai simbol moralitas publik.
Penghakiman, hujatan, atau stigma akan lebih tertuju kepada pihak perempuan.
(Tribunnews.com/Shella)