Gisel Dapat Ditahan karena Perbuatan yang Dilakukan, Ini Landasan Hukumnya
Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi
Editor: Eko Sutriyanto
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 30
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kenapa Gisel Jadi Tersangka
Seperti diberitakan Wartakota, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi.
Gisella Anastasia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dapat disebut sebagai pembuat konten pornografi.
Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan Michael Yukinobu Defretes di salah satu hotel mewah di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.
Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, pekan kemarin.
Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video mesum hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.
Baca juga: Akui Bukan Orangtua Sempurna dan Minta Maaf, Gisel Ungkap Keyakinannya di Masa Depan
"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelas Yusri Yunus.
Setelah merekam video mesum untuk koleksi pribadi, Gisella Anastasia mengaku mengirimkannya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes.
Gisella Anastasia mengirimkan video syurnya ke ponsel Michael Yukinobu Defretes lewat fitur pengiriman file AirDrop di ponsel iPhone.
"(Video syur) Dikirim melalui AirDrop," kata Yusri Yunus.
Hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didapati keterangan bahwa Gisella Anastasia merekam aksi mesumnya dalam video.
Di video itu Gisella Anastasia sedang bersama Michael Yukinobu Defretes, pelaku laki-laki.
"Dia (Gisella Anastasia) yang merekam," ucap Yusri Yunus.
Saat merekam video mesum medio 2017, Gisella Anastasia masih terikat pernikahan dengan Gading Marten.
Gisella Anastasia mengaku merekam adegan seks dengan Michael Yukinobu Defretes untuk koleksi pribadi dan disimpannya dalam ponsel.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sama-sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut.
Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Saat ini Gisella Anastasia sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi setelah hasil pemeriksaan forensik menunjukkan pelaku perempuan dalam video mesum itu adalah Gisella Anastasia. (Wartakota/kintoko)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul GISEL Dapat Ditahan karena Ancaman Hukuman 12 Tahun dan/atau Denda Rp 3 M, Ini Dasar Hukum Penahanan