Gisel Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Video Syur, Ini Alasannya
Artis Gisella Anastasia atau Gisel mangkir dari pemeriksaan kasus video syur.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel pada Senin (4/1/2021) sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Tak cuma Gisel, tersangka lain yang merupakan pemeran pria dalam video tersebut, berinisial MYD juga turut dipanggil polisi.
Namun sayang, Gisel ternyata tidak bisa hadir memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Imbas Kasus Video Syur Gisel, Kak Seto Singgung Hak Asuh Anak: Sebaiknya Ikut dengan Ayahnya
Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Datang ke Polda Metro Jaya, Tak Bicara, Teman Gisel Langsung Rapid Test
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (4/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya menerima konfirmasi soal ketidakhadiran Gisel hari ini.
Kombes Yusri mengatakan, absennya Gisel disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum mantan istri Gading Marten tersebut.
"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," kata Yusri Yunus.
Yusri menyebut, Gisel mangkir dengan alasan menjemput anaknya yang baru saja pulang dari liburan di Bali bersama Gading Marten.
"Dengan alasan jemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang lain," ujar Yusri.
Sedianya, Gisel diperiksa polisi hari ini bersama dengan MYD yang juga dijadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus video syur.
Berbeda dengan Gisel, MYD sudah memenuhi panggilan penyidik.
Sayangnya, MYD tidak berkomentar soal pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Buntut Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka
Baca juga: Pernah Terseret Kasus Video Syur Gisel, Kini Adhietya Mukti Tulis Ucapan Syukur
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kombes Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman 12 tahun penjara.