Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Pernyataan Gisel soal Kasus Video Syur: Minta Maaf pada Gading Marten dan Wijin, Bagian Masa Lalu

Gisel meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga rekan kerjanya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in Pernyataan Gisel soal Kasus Video Syur: Minta Maaf pada Gading Marten dan Wijin, Bagian Masa Lalu
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia. Gisel meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga rekan kerjanya. 

"Namun apabila saya telah mengecewakan banyak hati dari apa yang saya lakukan di masa lalu terutama untuk para orangtua yang mungkin anak-anaknya pernah menjadikan saya panutan, sekali lagi saya memohon maaf dengan kerendahan hati saya," lanjut Gisel.

"Ketahuilah apa yang terjadi, dan apa yang dipertontonkan tanpa persetujuan saya, adalah bagian dari masa lalu saya, dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," terangnya.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Kooperatif Jalani Proses Hukum

Dikutip dari Kompas.com, Gisel akan kooperatif menjalani proses hukum dalam kasus video syur.

"Dalam hal ini saya sebagai Warga Negara Indonesia yang baik akan terus bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya, Rabu.

Gisel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur bersama MYD pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017.

Baca juga: Gisel Sebut Video Syurnya dengan Michael Yukinobu Hanya Masa Lalu, Bukan Cerminan Dirinya Kini

Baca juga: Viral Video TikTok Wanita Disebut Mirip Gisel, Ungkap Senang dan Sempat Emosi Dapat Komentar Negatif

Rekomendasi Untuk Anda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam menggunakan ponselnya sendiri.

Ia sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut dihapus.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas