UPDATE Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Tak Ditahan, Polisi akan Gelar Olah TKP di Medan
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes tak ditahan meski menjadi tersangka dalam kasus video syur.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Pravitri Retno W
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah memeriksa dua tersangka kasus video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, Polisi akan menggelar olah TKP di Medan.
Dalam waktu dekat polisi berencana memeriksa hotel tempat Gisel dan Nobu merekam aksi asusila mereka.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Polisi juga sedang melengkapi beberapa alat bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Baca juga: Gisel Minta Maaf soal Video Syur dengan MYD, Roy Marten: Seluruh Keluarga Sudah Maafkan
Baca juga: Gisel Buktikan Janjinya Kooperatif Ikuti Proses Hukum
"Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU. Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai menyelesaian nanti," beber Yusri.
"Ini yang kami sampaikan malam ini kita menunggu saja bagaimana penyidik memenuhi berkas perkara yang ada dna bisa lancar sampai dengan JPU," lanjutnya.
Gisel dan Nobu tak dilakukan penahanan karena keduanya sama-sama bersifat kooperatif selama proses pemeriksaan.
Keduanya juga menjawab pertanyaan penyidik dengan baik, Gisel dan Nobu hanya diharuskan melakukan wajib lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis.
Gisel Tak Ditahan
Gisella Anastasia tak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, selama 11 jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Alasan pertama, polisi menyebut Gisel, sapaan akrabnya, kooperatif mengikuti proses hukum.
Alasan kedua, Gisel punya anak di bawah umur yang berada dalam asuhannya.
"Saudari GA berdasarkan kemanusiaa,n anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.