Gisel Kembali Datang ke Polda Metro Jaya, Tak Sampai 1 Jam Keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime
Artis Gisella Anstasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). Ada apa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Gisella Anstasia kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). Ada apa?
Ternyata mantan istri Gading Marten ini memenuhi panggilan wajib lapor.
Dilansir Grid.ID, Gisel yang mengenakan atasan putih dan celana jeans tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.
Baca juga: POPULER Seleb: Wijin Cerita Reaksi Pertama Kali Lihat Video Syur Gisel | Anisa Bahar Dihujat Netizen
Baca juga: MYD Ungkap Hubungannya Selama Ini dengan Gisel, Anggap Hanya Teman Biasa
Hanya melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.
"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja," kata Gisel yang hanya ditemani tim pengacara, Sandy Arifin.
Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).
Selama 10 jam pemeriksaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
Tak ditahan usai pemeriksaan, polisi beberkan alasan mantan istri Gading Marten ini tak dibui.
Yang pertama, menurut polisi ada sikap kooperatif Gisel bersama tersangka lain, yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Baca juga: Gisel Terjerat Kasus Video Syur, Amanda Manopo Disebut Bakal Gantikan Posisinya di Bisnis Madame Gie
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.