Polisi Temukan Pil Happy Five dari Suami Nindy Ayunda, Dapat dari Teman saat Liburan di Australia
Polisi mengamankan beberapa barang bukti saat penangkapan Askara Parasady Harsono, suami dari Nindy Ayunda, diantaranya yakni happy five atau H5.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono terjerat kasus narkoba.
Askara Parasady Harsono atau APH, ditangkap ditangkap di rumahnya pada Kamis (7/1/2021).
"Sekitar hari Kamis 7 Januari, Satresnarkoba berhasi menangkap salah seorang yang diduga menurut informasi adalah pengguna narkotika, yaitu saudara APH," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo saat merilis kasus tersebut, Selasa (12/1/2021).
Polisi mengamankan beberapa barang bukti saat penangkapan, di antaranya happy five atau H5.
"Dari yang bersangkutan kita mendapatkan barang bukti satu butir happy five atau H5, juga kita apatkan satu plastik kecil jenis happy five juga atau H5," kata Ady, dilansir YouTube KH Infotainment.
Tak hanya, happy five, polisi juga menemukan barang bukti lainnya dalam penggeledahan, yaitu senjata api dan alat isap.
"Di situ kami menemukan sebuah senpi, jenis beretta kaliber 6.35, juga beserta alat isap, ya," lanjut Ady.
Setelah dilakukan tes urine, APH ternyata positif Amfetamin dan Metamfetamin.
Baca juga: Suami Nindy Positif Amfetamin dan Metamfetamin, Ditangkap 3 Hari Sebelum Ultah sang Istri
Baca juga: Suami Ditangkap karena Narkoba, Nindy Ayunda Bakal Dipanggil Polisi untuk Dimintai Keterangan
Berdasar pemeriksaan kepada APH, yang bersangkutan mengaku mendapat barang tersebut dari temannya saat berlibur di Australia.
"Menurut keterangan saudara APH, yang bersangkutan mendapat barang tersebut dari rekannya yang biasa ia panggil dut, atau mungkin istilah indonesianya bro, yang dia dapat dari waktu liburan di Sydney Australia," terangnya.
Polisi menyebut Nindy Ayunda yang merupakan istri dari APH, tak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk diperiksa.
Akibat perbuatannya, APH dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 terkait psikotropika.
Adapun ancaman hukumannya yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, terkait penangkapan Askara Harsono, Nindy Ayunda belum memberi keterangan apapun.