Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Menyesal dan Minta Dikurangi Hukumannya

Bintang film dan model Catherine Wilson menyesal dan minta diampuni karena menyalahgunakan narkotika.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Menyesal dan Minta Dikurangi Hukumannya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Catherine Wilson 

TRIBUNNEWS.COM - Bintang film dan model Catherine Wilson mengaku menyesal dan minta diampuni karena telah menyalahgunakan narkotika.

Penyesalan tersebut disampaikan Catherine Wilson dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi (nota keberatan).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021).

Peldoi dibacakan Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson.

Baca juga: Catherine Wilson Sudah Bisa Berdaptasi Hidup di Penjara, Kini Kulitnya Tak Gatal-Gatal Lagi

Baca juga: Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Berharap Divonis 6 Bulan Rehabilitasi oleh Hakim

Baca juga: Hidup di Penjara, Catherine Wilson Alami Gatal-gatal di Kulit

Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020), setelah diamankan polisi karena kasus narkoba.
Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020), setelah diamankan polisi karena kasus narkoba. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dalam pledoinya, Catherine Wilson meminta pengampunan ke majelis hakim agar diberikan vonis ringan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Catherine Wilson yang sekarang berusia 39 tahun itu berupa hukuman delapan bulan menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi rujukan pemerintah.

"(Catherine Wilson) Minta dikurangi hukumannya. Kami minta enam bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan," kata Verna Wahono, Rabu (13/1/2021).

Berita Rekomendasi

Saat ini Catherine Wilson yang berdarah Inggris, Indonesia dan Arab tersebut sudah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di Panti Rehabilitasi Lemdikpol, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Apabila vonis enam bulan dan dikabulkan majelis hakim, Keket sudah selesai menjalani hukuman rehabilitasi," kata Verna Wahono.

Rencananya, vonis Catherine Wilson akan dibacakan majelis hakim pada 25 Januari 2021.

Baca juga: Sederet Keluhan Catherine Wilson Selama Mendekam di Bui, Kulitnya Gatal-gatal hingga Makin Gembrot

Baca juga: Perankan Tiga Karakter Dalam Sinetron Aku Bukan Dia, Wendy Wilson Sempat Menangis

Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Catherine Wilson ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, 17 Juli 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catherine Wilson Menyesal dan Minta Pengampunan Jelang Vonis Hakim, Berharap Diberi Hukuman Ringan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas