Profil Ricardo Gelael, Pengusaha yang Pestanya Jadi Sorotan setelah Foto Raffi Ahmad Viral
Pesta yang digelar oleh keluarga pengusaha Ricardo Gelael menjadi sorotan, Rabu (13/1/2021) malam.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pesta yang digelar oleh keluarga pengusaha Ricardo Gelael pada Rabu, (13/1/2021) malam menjadi sorotan.
Hal ini setelah foto Raffi Ahmad yang diketahui hadir dalam pesta itu viral dan menuai kritikan.
Penyebabnya, dalam foto tersebut Raffi Ahmad berfoto dengan sejumlah selebriti lainnya tanpa mengenakan masker.
Ia juga mengabaikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Padahal pada pagi harinya, suami Nagita Slavina ini baru saja menjalani vaksinasi bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
Raffi Ahmad sendiri telah meminta maaf atas peristiwa itu.
Baca juga: DPR Soroti Permintaan Maaf Raffi Ahmad Usai Berpose Tanpa Masker, Pelajaran Protokol Kesehatan
Tidak hanya Raffi Ahmad, Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok juga disorot karena turut hadir dalam pesta tersebut.
Kini, polisi tengah melakukan penyelidikan atas digelarnya pesta itu.
Adapun pesta itu diadakan untuk merayakan ulang tahun Ricardo Gelael?
Profil Ricardo Gelael
Siapakah Ricardo Gelael?
Ricardo Gelael adalah anak pertama dari Dick Gelael, pendiri usaha ayam goreng, Kentucky Fried Chicken (KF) Indonesia.
Dikutip dari Kontan, di bawah bendera PT Fast food Indonesia Tbk, Dick Gelael membeli izin usaha waralaba KFC untuk kemudian dikembangkan di Indonesia pada tahun 1978.
Perusahaan ini terus berkembang hingga menjadi salah satu perusahaan terkemuka.
Dikutip dari Kontan, data terakhir per 31 Mei 2019, jumlah gerai yang dimiliki di Indonesia sebanyak 714 gerai.
Ricardo Gelael yang merupakan anak pertama kemudian melanjutkan menjalankan usaha keluarganya hingga berkembang seperti sekarang ini.
Selain sebagai seorang pengusaha sukses, Ricardo Gelael juga dikenal sebagai seorang pembalap.
GridOto menulis, ia aktif dalam kejuaraan reli, khususnya WRC Indonesia pada 1996-1997 di Sumatera Utara.
Setelah itu, ia baru aktif kembali ikut Reli sebagai eksebisi di Dawuan, Jabar pada 2009.
Sementara itu, mengutip dari wikipedia, Rocardo Gelael lahir di Jakarta, 13 Januari 1959.
Ia menikah dengan Rini S Bono pada tahun 1996.
Dari pernikahan itu ia dikaruini seorang anak yakni Sean Ricardo Gelael yang merupakan pembalap formula 2.
Raffi Ahmad Digugat
Raffi Ahmad digugat lantaran tak mengenakan masker saat menghadiri pesta usai divaksin Covid-19 di Istana Negara.
Raffi digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik David Tobing
Adapun gugatan tersebut beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya.
Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).
Baca juga: Raffi Ahmad Hadiri Pesta Setelah Vaksinasi, Refly Harun: Soal Kepantasan dan Pelanggaran Prokes
Baca juga: Raffi Ahmad Tanpa Masker Setelah Divaksin Viral, Ada Ahok di Pesta yang Sama, Polisi Selidiki Lokasi
Menurutnya, apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.
"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David
Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.
Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim agar melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad, di antaranya tidak keluar rumah selama satu bulan hingga permohonan maaf di media nasional.
Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.
--
(Tribunnews.com/Daryono/Reza Deni) (Sumber:Kontan, Grid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.