Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Raffi Ahmad Digugat Usai Tak Pakai Masker, Penggugat Minta sang Artis Dihukum Tak Boleh Keluar Rumah

Raffi Ahmad baru saja digugat oleh David Tobing ke PN Depok karena tak mematuhi protokol kesehatan usai vasinasi. Raffi digugat tak boleh keluar rumah

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Raffi Ahmad Digugat Usai Tak Pakai Masker, Penggugat Minta sang Artis Dihukum Tak Boleh Keluar Rumah
kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad baru saja digugat oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok lantaran diduga tak mematuhi protokol kesehatan usai jalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.

Raffi Ahmad bersama istrinya Nagita Slavina diketahui berfoto tanpa mengindahkan protokol kesehatan bersama sejumlah figur publik seperti Anya Geraldine, Sean Gelael, dan Gading Marten.

Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

Apa saja isi gugatannya?

Baca juga: DPR Soroti Permintaan Maaf Raffi Ahmad Usai Berpose Tanpa Masker, Pelajaran Protokol Kesehatan

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok karena Tak Pakai Masker Datangi Pesta Setelah Divaksin Covid

Salah satu poin gugatan Raffi Ahmad diminta tidak keluar selama sebulan usai menerima vaksinasi kedua.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine) (Via Kompas.com)
Berita Rekomendasi

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.

Davi lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sayang disayangkan.

Baca juga: Raffi Ahmad Akui Keteledorannya, Kini Polisi Selidiki Lokasi Rumah Tempat Penyelenggaraan Pesta

Baca juga: Lihat Raffi Ahmad, Ivan Gunawan Siap Divaksin, Percaya Pada Upaya Pemerintah Tanggulangi Pandemi

"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.

Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas