Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Didesak Jadikan Raffi Ahmad Sebagai Tersangka, Buntut Langgar Prokes setelah Vaksin Covid-19

Ormas Pekat IB mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polisi Didesak Jadikan Raffi Ahmad Sebagai Tersangka, Buntut Langgar Prokes setelah Vaksin Covid-19
Instagram @raffinagita1717
Ormas Pekat IB mendesak pihak kepolisian segera menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka. 

"Terus melakukan pesta dan melakukan pemotretan tanpa pakai masker."

"Berarti itu menunjukkan ke publik bahwa seolah-olah Covid-19 ini nggak ada apa-apanya," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi artis pertama mewakili anak muda yang menerima vaksin Covid-19.

Dalam acara louncing peluncuruan T-shirt terbaru sebagai prodak unggulan Oxygen Denim di Jakarta Selasa, (3/11/2020). Raffi Ahmad menyatakan Oxygen Denim merupakan produk yang dipakai banyak orang termasuk kaum milenial dan Oxygen Denim brand baru yang secara kualitas sangat bagus, nyaman di pakai. TRIBUNNEWS.COM/IST
Raffi Ahmad menjadi artis pertama mewakili anak muda yang menerima vaksin Covid-19. (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Raffi disuntik di hari pertama bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Namun di hari itu juga, Raffi Ahmad langsung menuai kontroversi lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri sebuah pesta.

Pada momen tersebut, Raffi kedapatan tak pakai masker saat sedang berkumpul bersama artis lainnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat Usai Tak Pakai Masker, Penggugat Minta sang Artis Dihukum Tak Boleh Keluar Rumah

Baca juga: Enam Saksi Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Kerumunan yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok

Baca juga: Lihat Raffi Ahmad, Ivan Gunawan Siap Divaksin, Percaya Pada Upaya Pemerintah Tanggulangi Pandemi

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas