Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Divaksin Covid-19 Hadiri Pesta Tanpa Masker, Raffi Ahmad Digugat hingga Dilaporkan ke Polisi

Kehadiran Raffi Ahmad di salah satu pesta yang dihadiri para seleb di kawasan Jakarta Selatan berbuntut panjang. Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan hin

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Usai Divaksin Covid-19 Hadiri Pesta Tanpa Masker, Raffi Ahmad Digugat hingga Dilaporkan ke Polisi
kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Raffi Ahmad di salah satu pesta yang dihadiri para seleb di kawasan Jakarta Selatan berbuntut panjang. Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan hingga dilaporkan ke Polisi.

Raffi Ahmad digugat advokat publik David Tobing lantaran berpesta dan tak mengenakan masker usai divaksin Covid-19 di Istana Negara.

Raffi digugat ke Pengadilan Negeri Depok dengan beromor registrasi online PN DPK-012021GV1.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (15/1/2020).

Baca juga: Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari

Baca juga: FAKTA Raffi Ahmad Berpesta setelah Divaksin: Disentil Sherina hingga Digugat oleh Advokat Publik

Menurutnya, apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut.

"Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David

Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine)
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi.(Tangkapan layar Instagram/Anyageraldine) (Via Kompas.com)

Adapun gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David.

David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterina, Jumat (15/1/2021).

Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media nasional.

Berikut detail petitum dalam gugatan David Tobing kepada Raffi Ahmad:

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas