Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Di Ngawi, Hajatan Pernikahan Warga Dibubarkan Polisi, Penyelenggara Tak Punya Izin

Warga sekitar pun merasa khawatir dan resah saat resepsi dilangsungkan mengingat pandemi covid-19 belum berakhir.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Di Ngawi, Hajatan Pernikahan Warga Dibubarkan Polisi, Penyelenggara Tak Punya Izin
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Hajatan pernikahan yang digelar Heri Sujoko (52), warga RT5/02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dibubarkan Polisi.

Acara tersebut dibubarkan karena dianggap menimbulkan kerumunan massa.

Warga sekitar pun merasa khawatir dan resah saat resepsi dilangsungkan mengingat pandemi covid-19 belum berakhir.

Tak pelak, ada warga setempat melapor langsung ke Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Baca juga: 5 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Terbanyak per 17 Januari 2021

"Saya perintahkan Kasat Binmas dan dua anak buahnya menuju ke tempat hajatan itu, agar penyelenggara diberi arahan dan segera membubarkan kerumunan massa yang dibuatnya,"kata Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Minggu (17/1/2021).

Hajatan pernikahan dibubarkan
Kasat Binmas memberikan penerangan larangan membuat kerumunan massa. Apalagi hajatan yang diselenggarakan tuan rumah tanpa izin Satgas Covid-19.

Di hajatan itu, lanjut Kapolres Ngawi, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin dari instansi terkait.

Lantaran itu, tamu undangan diminta segera meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing masing.

Berita Rekomendasi

"Begitu mendapat jawaban Penyelenggara hajatan pernikahan itu tidak punya izin, Kasat Binmas segera meminta undangan, segera meninggalkan tempat, kembali ke rumah masing masing,"ujar I Wayan Winaya.

Penyelenggara hajatan dijerat melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Ngawi.

"Setelah tamu undang kembali ke rumah masing masing, Kasat Binmas meminta KTP suami istri penyelenggara hajatan pernikahan itu untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Ngawi," kata Kapolres Ngawi.

Lebih lanjut Kapolres Ngawi menjelaskan, pembuburan hajatan pernikahan itu dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban tugas pada saat pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ngawi.

"Ini salah satu wujud perlindungan Polri kepada masyarakat terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ngawi," tandas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi di Ngawi, Penyelenggara Mengaku Tak Izin

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas