Vanessa Angel Bersyukur Sudah Dinyatakan Bebas Murni, Kini Tak Ada Beban Lagi
Setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara atas putsan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bintang FTV Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara atas putsan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel sudah dinyatakan bebas murni.
Bebas murni Vanessa Angel berdasarkan surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Vanessa Angel Mendapat Asimilasi dari Ditjen PAS, Ini Tiga Alasannya
Baca juga: Pulang ke Rumah karena Program Asimilasi, Vanessa Angel Nikmati Kasur Empuk
"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021) didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin.
Vanessa senang karena ia tak lagi menjalani proses hukum.
Sebelumnya sempat mendekam di penjara selama sebulan dan keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi.
"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru," ucapnya.
Rasa senang itu lantaran wanita berusia 29 tahun tersebut sudah bisa kumpul dengan keluarganya tanpa ada rasa beban menjalani proses hukum.
"Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senang lah pastinya," ungkapnya.
Baca juga: Sambangi Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Bebas Murni?
Baca juga: KALEIDOSKOP 2020: 7 Artis Terjerat Kasus Hukum, dari Tara Basro, Vanessa Angel hingga Gisel
Lebih lanjut, Vanessa Angel berharap kedepannya ia tak lagi tersandung proses hukum dan bisa berbahagia dengan keluarga tercinta.
"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.
Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.