Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akan Laporkan Mbak You, Muannas: Kegaduhan yang Timbul Tak Jauh Beda dengan Kasus Ratna Sarumpaet

Kegaduhan yang ditimbulkan ramalan Mbak You dinilai tak jauh beda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet soal berita bohong mengenai pengeroyokan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Akan Laporkan Mbak You, Muannas: Kegaduhan yang Timbul Tak Jauh Beda dengan Kasus Ratna Sarumpaet
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mbak You - Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM - CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, berencana melaporkan Mbak You ke pihak kepolisian.

Muannas menilai ramalan Mbak You membuat gaduh dan memprovokasi masyarakat, terutama soal lengsernya Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2021.

Muannas menyebut, kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You tak jauh berbeda dengan kegaduhan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet soal berita bohong mengenai pengeroyokan.

"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkap Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.

CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. (Tribunnews/istimewa)

Sehingga, Muannas berencana melaporkan Mbak You dengan sangkaan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujarnya.

Baca juga: Ramal 2021 Jokowi Lengser Lalu Direvisi, Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia

Baca juga: Ramalan Mbak You Bikin Heboh, Deddy Corbuzier: Omong Kosong Ramalan, Ini Provokasi

Diketahui bunyi Pasal tersebut ialah :

Berita Rekomendasi

Pasal 14.
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Adapun Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.

"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.

Mbak You saat melakukan PRESS CONFERENCE TERAWANGAN MBAK YOU akhir tahun 2020 dan prediksi tahun 2021, yang berlangsung di HOTEL AROSA, Jalan Veteran Bintaro, Sabtu (21/11/2020) Jakarta.
Mbak You saat melakukan PRESS CONFERENCE TERAWANGAN MBAK YOU akhir tahun 2020 dan prediksi tahun 2021, yang berlangsung di HOTEL AROSA, Jalan Veteran Bintaro, Sabtu (21/11/2020) Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Baca juga: Ramal tentang Pergantian Presiden, Mbak You Akan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Arie Kriting dapat Banyak Dukungan dari Artis, Ibunda Indah Permatasari: Membenci Saya Silakan

Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu."

"Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.

Muannas menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas