Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Hasil Putusan Banding, Hukumannya 10 Bulan Penjara

Banding atas kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Jerinx SID akhirnya keluar. Berapa lama hukumannya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Hasil Putusan Banding, Hukumannya 10 Bulan Penjara
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Hasil Putusan Banding, Hukumannya 10 Bulan Penjara 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Banding atas kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Jerinx SID akhirnya keluar.

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding perkara yang menjerat musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021.

Baca juga: Kaleidoskop 2020 : Unggahan IDI Kacung WHO oleh Jerinx SID Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Baca juga: Nora Alexandra Pajang Foto Jerinx dengan Juliari Batubara, Posting Perbandingan Kasusnya

Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021.

Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi.

Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelumnya Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.


Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas