Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara
Banding Jerinx Sid terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya telah diputuskan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Editor: Willem Jonata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany
"Termasuk pernyataan Gubernur Bali, bahwa banyak pasien yang dicovidkan rumah sakit. Itu kan bagian dari bukti apa yang dinyatakan Jerinx senada dengan apa yang dinyatakan oleh gubernur," sambung Gendo.
Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx.
"Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu."
"Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tim Hukum Jerinx Apreasiasi Putusan Banding PT Denpasar, Gendo: Harusnya Jerinx Dibebaskan
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.