Sidang Perdana, Kiwil Singgung Poligami sebagai Prinsip Saat Diceramahi Hakim, Rohimah Bilang Begini
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perceraian pelawak Kiwil dan Rohimah, Rabu (20/1/2021).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perceraian pelawak Kiwil dan Rohimah, Rabu (20/1/2021).
Agenda sidang, yakni mendengarkan penjelasan hakim persidangan sekaligus pengecekan berkas, serta penentuan tanggal mediasi.
Pada sidang tersebut, kedua prinsipal yakni Rohimah sebagai penggugat dan Kiwil sebagai tergugat hadir dalam sidang perdana mereka.
Baca juga: Putuskan Cerai dari Kiwil, Eva Bellissima Yakin Rohimah Bahagia
Usai sidang, Kiwil dan Rohimah angkat bicara soal hasil persidangan.
Mereka mengaku mendapatkan ceramah dari hakim persidangan berupa pengantar.
"Hari ini mendengarkan pendapat penggugat dalam hal ini bunda Rohimah. Bunda banyak bicara kepada hakim, ya saya hanya diam saja," kata Kiwil yang didampingi Rohimah, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
"Apa yang disampaikan Bunda di dalam tadi, pada intinya bunda tidak mau dipoligami," sambungnya.
"Iya benar, saya tidak mau lagi di poligami," tegas Rohimah.
Kiwil menyampaikan jawaban atas keinginan dari Rohimah yang tidak mau dipoligami lagi oleh sang suami.
"Ya saya sudah berpoligami. Saya sudah jadi pelaku poligami," ucap Kiwil.
Kiwil merasa menjadi pelaku poligami adalah prinsip hidupnya, yang sudah berjalan selama lebih dari 15 tahun lamanya.
Namun, prinsip pria bernama asli Wildan Delta itu dirasa akan menghancurkan pernikahannya dengan Rohimah yang sudah berjalan selama 22 tahun.
"Ya mau gimana, saya punya prinsip ya saya pelaku poligami," tegasnya