Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Cerai sang Suami, Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak

Penyanyi Nindy Ayunda telah menggugat cerai suaminya Askara Parasady Harsono secara online atau melalui ecourt pada Selasa (12/1/2021) lalu.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gugatan Cerai sang Suami, Nindy Ayunda Tuntut Hak Asuh Anak
YouTube Beepdo
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimat memberikan konfirmasi gugatan cerai Nindy. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda telah mendaftarkan gugatan cerai untuk suaminya Askara Parasady Harsono.

Gugatan tersebut diketahi secara online melalui ecourt.

Nindy Ayunda menggugat sang suami pada Selasa (12/1/2021), lalu.

Gugatan tersebut diajukan langsung oleh Nindy melalui kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata.

Baca juga: Sempat Cerita Soal Masalah Rumah Tangganya pada Ussy, Nindy Ayunda Akui Pernah Kabur dari Rumah

Dikutip dari tayangan video di YouTube Beepdo, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan selain mengajukan cerai, Nindy juga mengajukan gugatan hak asuh kedua anaknya.

Nindy memiliki dua buah hati dari hasil pernikahannya dengan Askara Parasady Harsono selama 9 tahun.

Sementara itu, Taslimah belum bisa mengatakan alasan gugatan cerai Nindy kepada suaminya.

BERITA TERKAIT

"Alasan itu memang tercantum, tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses," kata Taslimah.

Taslimah juga mengatakan sidang perdana Nindy jatuh pada Rabu, (27/1/2021), mendatang.

"Kalau perkara perceraian itu diwajibkan bagi pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan pertama," kata Taslimah.

Alasan Nindy dan suami diwajibkan hadir adalah secara prinsipal akan dinasihati dan dimediasi.

Baca juga: 9 Tahun Menikah, Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Kini Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba

Hal ini dimaksudkan untuk menyatukan kembali rumah tangga mereka.

Namun, jika memang keduanya berhalangan hadir, maka harus diwakilkan kepada kuasa hukumnya dengan menyertakan surat kuasa khusus.

Selain itu, Taslimah juga menyampaikan bahwa tidak ada gugatan lain selain perceraian dan hak asuh anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas