Kasus Raffi Ahmad Pesta Tanpa Masker Dihentikan, Polisi Temui Bukti Tak Melanggar Protokol Kesehatan
Polda Metro Jaya mengumukan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan yang dilakukan figur publik Raffi Ahmad.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumukan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan yang dilakukan figur publik Raffi Ahmad.
Diketahui, Raffi bersama sejumlah figur publik mendatangi kediaman Ricardo Gelael di kawasan Mampang, untuk pesta.
Padahal sebelumnya Raffi baru saja divaksin Covid-19 di Istana Negara.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Berhentikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Raffi Ahmad
Baca juga: Polisi Sebut Pesta Selebriti yang Didatangi Raffi Ahmad dan Ahok Tanpa Undangan Resmi
Hasil gelar perkara pihak kepolisian gabungan antara Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yakni tidak terpenuhi dua alat bukti, atau secara sederhana.
Tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan membuat polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
"Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk juga peraturan daerah, kementerian, ini semuanya tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Yusri mengatakan pesta yang dilaksanakan di kediaman Ricardo Gelael sifatnya privasi.
Tak ada undangan yang diberikan kepada para tamu yang hadir.
"Ini teman-teman yang memang spontan datang ke sana tanpa diundang ke kediaman saudara RG," tambahnya.
Selain itu, ditambahkan Yusri, para tamu yang hadir juga diizinkan masuk setelah melewati rangkaian protokol kesehatan, yakni tes suhu dan tes antigen.
"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.
Karena itulah, setelah mengetahui fakta bahwa dua alat bukti tak terpenuhi, Yusri mengatakan polisi tak melanjutkan perkara.
"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi berdasarkan pasal tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," pungkas Yusri.