Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Masih Buru Penyebar Pertama Video Syur Gisel, Michael Yukinobu Ungkap Perasaannya

Sementara Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, si pemeran pria dalam video tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Masih Buru Penyebar Pertama Video Syur Gisel, Michael Yukinobu Ungkap Perasaannya
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Michael Yukinobu De Fretes usai jalani wajib lapor di Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). 

Michael Yukinobu de Fretes, tersangka kasus video syur, sebelumnya dikabarkan menjalani wajib lapor.

Tapi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemeran pria di video syur bersama Gisella Anastasia alias Gisel, itu hanya diminta untuk mengisi absen saja.

"Buat MYD, apa ada wajib lapor, dia cuma isi absen," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Michael Yukinobu Menyesal dan Minta Maaf Terkait Video Syurnya Bersama Gisel, Matanya Berkaca-Kaca

Setelah sebelumnya dikatakan Nobu diharuskan menjalani wajib lapor setiap hari Rabu, rupanya dikatakan Yusri tersangka kasus video syur itu diminta wajib lapor setiap hari Senin atau Kamis.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Selain itu Nobu hanya diminta untuk wajib lapor selama dua pekan sekali, bukan setiap satu minggu sekali.

"Kita sudah koordinasi (wajib lapor) Senin atau Kamis, dua pekan sekali," tutur Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, belum dilakukan penahanan untuk Michael Yukinobu.

Berita Rekomendasi

Nobu sapaan akrabnya hanya diminta untuk menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya, nasib Nobu dan Gisel juga ditentukan dari hasil gelar perkara setelah pemeriksaan Gisella Anastasia pada Jumat (8/1/2021).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas