Raffi Ahmad Lepas dari Jeratan Hukum, Fakta Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes
Raffi Ahmad lepas dari jeratan hukum usai Polisi memutuskan tak melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad lepas dari jeratan hukum usai Polisi memutuskan tak melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pesta selebriti saat pandemi yang dihadirinya.
Polisi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat presenter Raffi Ahmad.
Penyidik tak ditemui adanya unsur pidana setelah polisi menyesuaikan dengan pasal 93 jo pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan serta disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Sule Paksa Lihat Hasil USG Nathalie Holscher, Ayah Rizky Febian: Sudah Isi atau Baru Tanda-tanda?
Baca juga: Sahrul Gunawan Pendekatan, Siapa Calon Istri Wakil Bupati Bandung Terpilih? Bantuan Ridwan Kamil
"Jadi unsur pidananya tidak terpenuhi Sehingga kasus ini diberhentikan. Sehingga dilakukan pemberhentian penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Diketahui, Raffi Ahmad melaksanakan pesta tanpa masker di kediaman Ricardo Gelael.
Pada pesta yang sama hadir juga Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama dan figur publik lainnya, di antaranya Once Mekel, Gading Martin, Anya Geraldine, dan istri Raffi Ahmad Nagita Slavina.
Saat pesta ini terlihat Raffi juga artis-artis lain tak memakai masker, berpose bersama.
Polisi menyebut dua unsur alat bukti terkait pelanggaran protokol kesehatan tak terpenuhi.
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad itu dihentikan lantaran polisi tidak mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP," ucap Yusri Yunus.
Sehingga kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan langsung dihentikan pemrosesannya.
"Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Yusri juga menjelaskan alasan yuridis yang dipakai lain termasuk juga peraturan daerah, kementerian, ini semuanya tidak terpenuhi.
Ada beberapa fakta yang didapatkan polisi dalam gelar perkara tersebut.