Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara

Model dan bintang film Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-  Model dan bintang film Catherine Wilson dan rekannya, Jumadi divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam sidang ini, Catherine Wilson menjalani sidang secara virtual dari Rutan Depok.

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020).
Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Pieter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Hakim Ketua, Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," tambahnya.

Kemudian, Nugraha meminta wanita berusia 39 tahun itu bersama Jumadi tetap menjalankan hukuman didalam penjara, serta menyita barang bukti penangkapan disita untuk dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Narkoba Catherine Wilson Ditentukan, Berharap Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Catherine Wilson Menyesal dan Minta Dikurangi Hukumannya

Berita Rekomendasi

"Meminta kepada kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ucap Nugraha Medica Prakasa.

Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule pada Oktober 2019
Catherine Wilson jadi bintang tamu di acara Sule pada Oktober 2019 (Youtube Net TV via Tribun Manado)

Alasan Hakim Beri Vonis 7 Bulan Penjara Pada Catherine Wilson

Ini alasan hakim menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan pada kepada Catherine Wilson.

"Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa didalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).

Dalam pertimbangan putusan, Nugraha menyebutkan yang meringankan dari Catherine dan Jumadi adalah kedianya mengakui bersalah, tidak akan mengulangi lagi, serta belum pernah dihukum.

"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," ucapnya.

Oleh karenanya, Nugraha menjatuhkan hukuman penjara kepada wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas