Catherine Wilson Akan Temui Ibundanya Jika Bebas Nanti
Kuasa hukum menyebut kalau Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas karena sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Usai menerima vonis hakim, Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono menyebut kalau Catherine Wilson sebentar lagi akan bebas karena sudah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan.
Baca juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Kata Kuasa Hukumnya Sang Artis Akan Bebas 17 Hari Lagi
Baca juga: Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding
Verna mengatakan, sekitar 17 hari lagi Catherine Wilson akan menghirup udara segar dan kembali ke keluarga.
"Kalau bebas nanti ka Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," ujar Verna Wahono.
Verna juga mengungkap kliennya banyak mengalami perubahan hidup selama enam bulan ini.
Catherine Wilson menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Polda Metro Jaya, Panti Rehab Lemdikpol, dan Rutan Depok, Jawa Barat.
"Ka Catherine itu banyak sekali perubahannya. Dari awal sampai sekarang puasa sama solat lebih rajin," kata Verna Wahono ditemui usai jalani sidang Catherine Wilson, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
"Setiap senin dan kamis dia (Catherine) puasa," tambahnya.
Bahkan, perubahan besar yang terjadi adalah Verna menyebut wanita yang akrab disapa Keket itu sampai mengubah penampilannya mengenakan hijab.
Akan tetapi, Verna enggan menjelaskan mengapa wanita berusia 39 tahun itu sampai mengenakan hijab.
"Tapi yang pasti ya dia berhijab. Kalau gimananya saya kurang tau, kalau itu harus tanya ke mba Keketnya sendiri," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.