Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selebgram Cantik Ditangkap karena Pakai Narkotika Jenis Baru, Mirip Ekstasi Tapi Efek Lebih Bahaya

Polresta Denpasar juga menangkap seorang selebgram dari Jakarta, Syiva (23). Selebgram cantik ini ditangkap karena memakai narkotika jenis baru.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Selebgram Cantik Ditangkap karena Pakai Narkotika Jenis Baru, Mirip Ekstasi Tapi Efek Lebih Bahaya
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar juga menangkap seorang selebgram dari Jakarta, Syiva (23). Selebgram cantik ini ditangkap karena memakai narkotika jenis baru.

Tak sendiri, Syiva diamankan bersama tiga rekannya setelah kedapatan

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat, mengungkapkan narkoba jenis baru ini baru pertama kali ditemukan di daerah Bali.

"Ini ada narkoba jenis baru dan baru Polresta Denpasar yang bisa menangkap dan memproses ini, nama jenisnya P-Flouro Fori," kata Jansen Panjaitan saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021.

Menurutnya, P-Flouro Fori mirip ekstasi.

Tapi efeknya lebih parah dari ekstasi.

Baca juga: Alasan Anya Geraldine Menolak Dijodohkan dengan Bupati: Nanti Gue Nggak Bisa Jadi Selebgram Lagi

Baca juga: Pengacara Akan Ajukan Cuti Bersyarat Agar Catherine Wilson Bisa Bebas Lebih Cepat

“Ini kita temukan sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Barang bukti P-Flouro Fori ini didapatkan dari empat orang tersangka.

Satu di antaranya merupakan selebgram yakni Syiva.

ilustrasi ekstasi
ilustrasi ekstasi (net)

Tiga tersangka lainnya bernama Johki laki-laki berusia 24 tahun, Ravee laki-laki berusia 21 tahun, dan Allyssa perempuan 20 tahun.

“Keempat tersangka ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi,” tambah Jansen.

Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di salah satu tempat penginapan di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung.


"Kita mengamankan 4 tersangka tetapi yang menonjol di sini salah satunya adalah selebgram dengan follower 1 juta lebih, berjenis kelamin perempuan. Mereka di Bali sedang liburan dan asal dari Jakarta," lanjutnya.

Mengenai barang bukti P-Flouro Fori yang didapat dari keempat tersangka ini, polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut.

"Ini masih kita dalami, karena barang ini langka dan baru," ungkapnya.

Sementara mengenai selebgram yang memiliki follower lebih dari satu juta ini, sangat disayangkan memakai narkoba.

Menurut Jansen, seharusnya ia bisa menjadi contoh bagi pengikutnya dan orang lain.

"Dia ini pecandu atau pemakai. Dia punya talenta dari Tuhan, dia punya follower itu sampai satu juta lebih, ini gak main-main. Harusnya dia kan memberikan hal yang baik, hal positif untuk bersinar," tambahnya.

Sebagai seorang public figure, kata Jansen, harusnya Syiva bisa menjadi duta narkoba bagi generasinya.

“Tetapi dia justru memberikan contoh yang tidak baik. Ini yang kita sayangkan,” lanjutnya.

Setelah ditangkap dan diproses hukum, Jansen berharap selebgram muda ini bisa berubah.

“Mudah-mudahan dengan proses hukum ini, tujuan kita untuk mengubah, sehingga dia bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi," tandasnya.

Cucu Raja Bali Ikut Ditangkap

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika - Fakta-fakta Penangkapan Selebgram Berinisial S, Punya 1 Juta Follower dan Gunakan Narkoba Jenis Baru
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika - Fakta-fakta Penangkapan Selebgram Berinisial S, Punya 1 Juta Follower dan Gunakan Narkoba Jenis Baru (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selebgram Syiva adalah satu dari sedret kasus peredaran dan penggunaan narkotika masih terus terjadi di wilayah Polresta Denpasar.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga Senin 25 Januari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus narkotika.

Dari 23 kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 35 orang tersangka dan barang bukti empat jenis narkotika.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat membeberkan pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Senin 25 Januari 2021.

"Sampai dengan hari ini, 25 Januari 2021 dalam satu bulan terakhir. Mengawali awal tahun, kita sudah berhasil mengungkap 23 kasus.

Dimana dari 23 kasus ini ada 35 orang tersangka," ujar Kombes Pol Jansen.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, ganja dan jenis narkoba baru bernama P-Flouro Fori.

"Jumlah barang bukti dari jenisnya sabu sebanyak 1,647 gram, ganja 120,12 gram dan jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," tambahnya.

Ada enam kasus yang menonjol dari hasil pengungkapan ini menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dijelaskan, para tersangka yang diamankan mulai dari residivis, selebgram, hingga seorang cucu raja di Denpasar.

"Hasil pengungkapan ini, ada 6 kasus yang menonjol. Satu penemuan satu pucuk senjata api lengkap dengan peluru, ada selebgram, residivis narkoba.

Tersangka yang cucu dari seorang raja di Denpasar membawa ganja sebanyak 109 gram, dan pengungkapan sabu seberat 1,5 kilogram," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (*)

(Tribun Bali/Firizqi Irwan).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Selebgram Cantik Ini Pakai Narkotika Jenis Baru, Diringkus Polresta Denpasar di Badung Bali,

dan Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas