Penjelasan Polisi Tentang Pemeriksaan Nindy Ayunda, Masih Jadi Saksi Kasus Senpi Ilegal Suaminya
Polres Metro Jakarta Barat angkat bicara soal pemeriksaan penyanyi Nindy Ayunda terhadap kasus suaminya, Askara Parasady Harsono.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat angkat bicara soal pemeriksaan penyanyi Nindy Ayunda terhadap kasus suaminya, Askara Parasady Harsono.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya memanggil Nindy Ayunda guna menggali keterangan, terkait kasus senjata api ilegal Askara Parasady Harsono
"Benar hari ini Nindy memenuhi panggilan pertama. Dia datang sekitar pukul 09.00 WIB,," kata Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021).
Ady mengaku wanita berusia 32 tahun tersebut menjalani pemeriksaan dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) selama satu setengah jam.
Baca juga: Jenguk Askara Sang Sumi Saat Diperiksa Kasus Senpi Ilegal, Nindy Ayunda: Kondisinya Sehat
Baca juga: Gugat Cerai Saat Suami Masuk Penjara, Nindy Ayunda: Doain Aja
"Saudari Nindy menerima 17 pertanyaan terkait senjata api ilegal milik APH. Sebelumnya APH juga sudah kami periksa," ucapnya.
Ady menyebut penyidik Satreskrim masih mendalami keterangan dari Nindy, apakah ia terlibat atau tidak dalam senjata api ilegal.
"Apakah Nindy terlibat atau tidak, itu materi penyidikan yang tidak bisa diungkap disini. Tapi pastinya, penyidik akan mendalami lagi kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Ady Wibowo memastikan saat ini statua Nindy Ayunda belum naik menjadi tersangka atas kasus suaminya, Askara Parasady Harsono.
"Status Nindy masih saksi. Nanti kalau ada update lanjut, kami akan informasikan," ujar Ady Wibowo.
Baca juga: Nindy Ayunda Pernah Laporkan Suaminya Atas Dugaan KDRT Sebelum Ajukan Gugatan Cerai
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Cerai, Nindy Ayunda Masih Diperiksa Polisi Soal Senpi Ilegal Sang Suami
Diberitakan sebelumnya, suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat dikediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam, tas kecil.
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.