Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perwakilan Raffi Ahmad Akui Hadir di Persidangan Tanpa Surat Kuasa, Hanya Ditunjuk Secara Lisan

Jonathan Tampubolon perwakilan dari Raffi Ahmad mengakui bahwa ia hadir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Depok tanpa surat kuasa dari Ra

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Perwakilan Raffi Ahmad Akui Hadir di Persidangan Tanpa Surat Kuasa, Hanya Ditunjuk Secara Lisan
tangkap layar youtube sekneg
Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Sinovac covid-19 untuk kedua kalinya Rabu (27/1/2021) pagi di istana bareng Presiden Jokowi. Saat Raffi divaksin, sidang gugatan ditunda. Perwakilan Raffi Ahmad Akui Hadir di Persidangan Tanpa Surat Kuasa, Hanya Ditunjuk Secara Lisan 

Ia kedapatan berkumpul tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker di rumah sahabatnya.

Banyak yang menyayangkan sikap Raffi karena ia baru saja dipercaya mendapat vaksin perdana namun justru melakukan tindakan yang diduga melanggar protokol kesehatan.

David Tobing menggugat Raffi Ahmad karena Raffi, yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin untuk pencegah Covid-19 pada Rabu dua pekan lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, pada 15 Januari 2021 soal alasannya menggugat Raffi.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

Berita Rekomendasi

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian surat kabar," kata David.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas