Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx

JPU telah menyatakan kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Mengenai apa yang menjadi alasan jaksa mengajukan kasasi, belum disampaikan dalam keterangan pers.

"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan, yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," tulis Luga.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim banding yang diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan banding majelis hakim PT Denpasar tersebut berkurang empat bulan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.(Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan, https://bali.tribunnews.com/2021/01/28/ini-tanggapan-kuasa-hukum-jerinx-soal-kasasi-jaksa-gendo-penjatuhan-pidana-bukan-untuk-pembalasan?page=all

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas