Hanya Ingin Cerai dari Niko Al Hakim, Rachel Vennya Tak Minta Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini
Rachel Vennya tak menuntut hak asuh anak maupun harta gono-gini dalam gugatan cerainya untuk Niko Al Hakim.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram sekaligus pengusaha Rachel Vennya secara mengejutkan menggugat cerai suaminya Niko Al Hakim.
Gugatan itu telah didaftarkan Rachel Vennya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) lalu.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Digugat Cerai Rachel Vennya, Niko Al Hakim Sempat Ucapkan Terima Kasih: Kamu Berhak Bahagia
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim setelah Anniversary Pernikahan Ke-4
Sidang perdana perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim telah digelar pada Selasa (2/2/2021) kemarin.
Namun, dalam sidang beragenda mediasi tersebut, Rachel Vennya tak terlihat hadir dan hanya Niko Al Hakim yang memenuhi panggilan.
Akibatnya, sidang harus ditunda pada 9 Februari mendatang dengan agenda yang sama.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menerangkan bahwa Rachel hanya mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Tidak ada gugatan soal hak asuh anak maupun harta gono-gini.
"Untuk Rachel Vennya, hanya mengajukan gugatan cerai saja, tidak mengajukan yang lain. Jadi, cukup untuk perceraian yang diajukan," terang Taslimah.
Sayangnya, Taslimah tak bisa membeberkan alasan Rachel Vennya menggugat cerai pria yang menikahinya 2017 silam itu.
Sebab saat ini proses sidang perceraian Rachel dan Niko masih berjalan.
"Memang perceraian ini yang diajukan penggugat dicantumkan alamat dan alasan kenapa dia menggugat," kata Taslimah.
"Namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena masih proses ya," sambungnya.
Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Suami, Akui Rumahtangganya Tak Sempurna, Singgung Soal Kesalahan
Rachel Vennya Resmi Gugat Cerai Suami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.