Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Sidang Gugatan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Diharapkan Hadir

Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Raffi Ahmad akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Sidang Gugatan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Diharapkan Hadir
Kolase Instagram @raffinagita1717 dan Facebook David Tobing
Berikut profil sosok David Tobing, seorang advokat publik yang gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan terkait berpesta setelah divaksin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Raffi Ahmad akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok.

Menurut humas Pengadilan Negeri Depok, hari ini Raffi Ahmad diharapkan hadir. Sebab, agenda hari ini adalah pemanggilan tergugat.

"Agendannya pemanggilan terhadap Raffi Ahmad untuk hadir di ruang sidang," kata Ahmad Fadil lewat pesan singkat kepada awak media, Rabu (3/1/2021).

Baca juga: Syahnaz Sadiqah Ungkap Sikap Keluarga Saat Raffi Ahmad Disoroti Usai Divaksin Corona, Dinasihati

Baca juga: Nita Thalia Mengaku Ditawari Suami Nagita Slavina Jadi Istri Kedua, Raffi Ahmad: Becandaan Itu!

Sejatinya sidang dimulai sekira pukuk 10.00 WIB, namun hingga hampir dua jam berlalu sidang belum juga dimulai.

Pekan lalu seharusnya menjadi sidang perdana Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehata.

Namun sidang ditunda karena advokat yang menjadi perwakilan Raffi tak memiliki surat kuasa, sehingga tak bisa duduk sebagai kuasa hukum Raffi.

BERITA TERKAIT

Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.

David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas