6 Fakta Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi, Pakai saat di Bali hingga Minta Maaf
Ridho Rhoma, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan polisi sejak Kamis (4/2/2021) terkait kasus narkoba. Berikut fakta-faktanya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.
Ridho Rhoma, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan polisi sejak Kamis, (4/2/2021).
Pedangdut 32 tahun itu diamankan polisi dari sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Berikut fakta penangkapan Ridho Rhoma yang kembali tersandung kasus Narkoba yang Tribunnews.com himpun.
1. Kronologi
Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dari tiga orang tersebut adalah Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.
Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.
"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Profil Ridho Rhoma, Penerus Rhoma Irama di Musik Dangdut yang Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba
2. Positif Amphetamin dan Methamphetamine
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi membawa Ridho Rhoma dan dua orang lainnya ke Kantor Polisi.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian telah melakukan tes deteksi Covid-19, dan ternyata ketiganya negatif.
Saat dites urine, hasilnya Ridho Rhoma positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine.
Sedangkan dua orang lainnya negatif, dan akhirnya dijadikan saksi dalam hal ini.
"Untuk saudara MR alias RR hasil tes urine positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamin. Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga dijadikan saksi," terang Yusri Yunus, dilansir YouTube KH Infotainment.
3. Beli dari Insial M
Ridho mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial M.
Dalam mendapatkan barang haram tersebut, Ridho melakukan transaksi sendiri dengan secara langsung mentransfer uang pada M.
Saat ini polisi terus melakukan pengejaran kepada M, yang ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil pendalaman terhadap saudara MR dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang."
"Dia tranfer sendiri pada pelakunya, ini yang masih menjadi DPO dan inisialnya adalah M, kita masih lakukan pengejaran," ungkap Yusri.
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi
4. Memakai saat di Bali
Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma ini bukan kali pertama terjadi.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kepada polisi, pelantun lagu Menunggu itu mengaku dari sejak bebas hingga saat ini, Ridho baru menggunakan satu kali.
Terakhir ia menggunakan narkotika saat berada di Bali beberapa waktu lalu.
Pada saat tertangkap di apartemen kemarin, Ridho belum sempat mengonsumsi lagi.
"Terakhir dia menggunakan barang haram ini di Pulau Bali," kara Yusri Yunus.
"Sejak awal katanya baru itu yang dilakukan pada saat ada acara di Pulau Bali. Tertangkap kemarin belum sempat mengkonsumsi, tapi barangnya ada dan hasil tes urine positif," imbuhnya.
5. Minta Maaf
Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma juga meminta maaf atas masalah yang kembali menyeret namanya.
Ridho mengaku dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.
"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."
"Saya mohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, rekan kerja, penggemar dan seluruh masyrakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ridho.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram si Raja Dangdut Rhoma Irama Diserbu Netizen
6. Jerat Pasal
Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.
"Pasal yang disangkakan pasal 112 di UU Narkotika ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun, kemudian juga pasal 127 di UU Narkotika dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," jelas Yusri.
(Tribunnews.com/Tio)