Keterangan Polisi soal Kasus Narkoba Ridho Rhoma: Barang Bukti hingga Hasil Tes Urine
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba pada Kamis (4/2/2021). Ridho Rhoma sempat terjerat kasus yang sama di tahun 2017 lalu.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Pelaku pengedar tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku tersebut berinisial M.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Kembali Jajal Narkoba Saat Berada di Bali
"Mudah-mudahan kita segera bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada saudara MR (Muhammad Ridho) ini," terang Yusri.
Diketahui, Ridho Rhoma sempat berada di pulau Bali beberapa waktu yang lalu.
Kemudian, Ridho menggunakan barang haram ini ketika dirinya berada dalam sebuah acara di Bali.
Ridho mengakui dirinya baru pertama kali menggunakan narkoba lagi setelah berhenti dan tertangkap pada tahun 2017 lalu.
"Tertangkap lagi dia sedang tidak menggunakan, tetapi barangnya ada padanya dan dinyatakan positif," terang Yusri.
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)