Minta Maaf Sambil Menahan Tangis, Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkoba
Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Pria berusia 31 tahun ini hanya termenenung saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Putra si raja dangdut Rhoma Irama ini mengaku menyesal kembali menggunakan barang haram itu.
Ridho akhirnya menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh pihak terutama keluarganya.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram si Raja Dangdut Rhoma Irama Diserbu Netizen
Ridho Rhoma mengungkapkan alasannya yang belum bisa lepas dari ketergantungan narkoba.
"Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Atas nama pribadi, saya ingin menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, terutama keluarga saya. Saya minta maaf atas kesalahan yang saya ulang," ujar Ridho di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ridho yang mengenakan baju tahanan tampak tertunduk lesu.
Sepanjang konferensi pers berlangsung, Ridho hanya tertunduk dan tampak malu di depan kamera awak media yang menyorotnya.
Sambil tersedu-sedu menahan tangis, Ridho menyampaikan maafnya kepada keluarga besarnya.
Ridho sempat mengehela nafas sejenak, kemudian melanjutkan permintaan maafnya tersebut.
"Saya minta maaf, terutama pada orang tua saya, Papa dan Mama. Kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia saya memohon maaf sebesar-besarnya.
Saya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh," tutup permohonan maaf Ridho Rhoma.
Seperti informasi sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada tanggal 4 Februari 2021 di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Ia diamankan bersama dua orang, setelah dites urine Ridho mendapat hasil positif narkoba dan kedua temannya negatif.
Ridho kedapatan memiliki 3 butir narkoba jenis ekstasi. Atas kasus ini, Ridho disangka pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana untuk kasus tersebut adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.