Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Temannya di Apartemen, Sembunyikan Ekstasi 3 di Bungkus Rokok
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penangkapan artis Ridho Rhoma terkait penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan polisi bersama dua orang teman laki-lakinya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) malam.
Baca juga: Ridho Rhoma Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ini Keterangan Polisi, Terbukti Positif Amfetamin
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sang Ayah Pernah Menangis Sebut Soal Godaan
Penangkapan Ridho dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Setelah melalui pengembangan, polisi mencokok Ridho Rhoma dan teman-temannya di apartemen itu.
"RR diamankan 4 Februari lalu bersama 2 orang temannya. Diamankan di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/1/2021).
Polisi juga menjelaskan alasan mengapa pengungkapan kasus narkoba Ridho Rhoma diumumkan 3 hari setelah penangkapan.
"Kenapa baru dirilis? karena kami butuh pendalaman dari kasus RR," terang Yusri Yunus.
"Kita amankan yang bersangkutan di sebuah partemen di daerah Jakarta Selatan. Kami bergerak setelah ada laporan dari masyarakat kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
3 Butir Ekstasi Disembunyikan di Kantong
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 3 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan dari saku celana depan sebelah kanan Ridho Rhoma.
Ia menyembunyikan 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.
"Barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana saudara MR alias RR. Terdapat barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir, ketiganya kita amankan untuk diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh Yusri Yunus.
Selain itu, polisi memastikan dari 3 orang yang diamankan telah dilakukan test Covid-19 berupa rapid test antigen dan hasilnya negatif.
"Kita sudah test antigen ketiga orang tersebut hasilnya semua negatif," lanjutnya.
Kemudian setelah dites Covid-19, polisi melakukan tes tes urine.
Dua teman laki-laki Ridho Rhoma dinyatakan negatif, sementara Ridho hasilnya positif.
Karena kedua temannya negatif, yang bersangkutan akhirnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
"Saudara MR alias RR hasil urine-nya positif amphetamine dan metaphetamin. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," tambah Yusri Yunus.
Menutu pengakuan Ridho, barang haram tersebut didapatkan melalui seseorang. Identitas orang yang memasok narkoba tersebut kini masih dalam pencarian pihak polisi
"MR mengaku memang membeli baa v itu dari seseorang yang telah ia pesan. Dia transfer sejumlah uang untuk membeli barang itu kepada pelaku. Orang yabg memasok narkoba ke MR kini masih dalam pencarian polisi atau DPO berinisial M," tutup Yusri Yunus.