Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Bukan Sekali, Ini Perjalanan Kasus Putra si Raja Dangdut
Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkotika. Bukan sekali ini saja putra si Raja Dangdut terjerat barang haram. Ini perjalanan kasus narkoba Ridho.
Penulis: Anita K Wardhani
Dari tangan Ridho Rhoma, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Kembali ke Penjara karena Kasasi Jaksa Dikabulkan MA
Sempat bebas dari penjara pada 2018, Ridho Rhoma kembali ditangkap.
Ia harus mendekam di balik jeruji besi pada awal 2019 setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas seusai menyelesaikan masa tahanannya.
Namun, baru sekitar satu tahun bebas, Ridho Rhoma kembali ditangkap karena kasus serupa.
Senyum Ridho Rhoma Sambut Kebebasan
Saat bebas Rabu (8/1/2020) pagi. Ridho Rhoma menghirup udara segar setelah beberapa bulan meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho Rhoma keluar dari Rutan Salemba dijemput ayahnya, Rhoma Irama dan keluarga,
Ridho Rhoma tersenyum semringah menyambut hari kebebasannya.
Dia senang mendapat cuti bersyarat sehingga bisa menyelesaikan hukumannya lebih awal.
Seharusnya, masa hukuman Ridho Rhoma berakhir pada 9 Maret 2020.
Penyanyi dangdut itu akan menikmati masa bebasnya dengan berkumpul bersama keluarga sambil menenangkan diri.
"Mau puas-puasin ketemu mama dan papa, adik, keluarga, tenangin dulu pikiran. Bangun hidup lagi," kata Ridho Rhoma.