Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ridho Rhoma Nangis Telepon Rhoma Irama, Minta Maaf karena Belum Bisa Pegang Amanah

Rhoma Irama mengungkapkan Ridho Rhoma menangis saat menelepon dirinya setelah tertangkap karena kasus narkoba.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ridho Rhoma Nangis Telepon Rhoma Irama, Minta Maaf karena Belum Bisa Pegang Amanah
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Pria berusia 32 tahun ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).

Selain Ridho Rhoma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok turut mengamankan dua orang pria rekannya.

Dari lokasi penangkapan Ridho Rhoma dan dua rekannya, polisi menemukan barang bukti berupa tiga butir ekstasi di bungkus rokok di kantong celana.

Hasil tes urine, Ridho Rhoma positif metamfetamin dan amfetamin. Sedangkan kedua temannya negatif sehingga masih berstatus saksi.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh

Baca juga: Polisi Belum Izinkan Ridho Rhoma Dibesuk Keluarga, Ini Alasannya

"Saat penggeledahan terhadap MR alias RR ini ditemukan di kantong celananya barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini penjara paling lama 4 tahun," sambung Yusri.

Ia pun terancam tak bisa menikahi sang kekasih, wanita asal Turki.

Diketahui, Ridho Rhoma terancam empat tahun penjara.

Menangis Telepon Ayah

Rhoma Irama mengungkapkan Ridho menelepon dirinya sambil menangis setelah tertangkap.

Kali pertama tersandung kasus narkoba dengan barang bukti sabu pada 2017 silam, Ridho Rhoma membuat komitmen untuk tak mengulangi lagi kepada sang ayah.

Ucapan itu hanya janji di bibir, karena ternyata kali ini Ridho Rhoma mengulanginya lagi. Bedanya kini ia mengkonsumsi pil ekstasi.

"Saya sudah komitmen sama Ridho, ketika dia selesai dari kuliah semester I dulu itu (red, penjara), saya wanti-wanti sama dia," ungkap Rhoma Irama saat jumpa pers pada Senin (8/2/2021).

Baca juga: Seandainya Ridho Rhoma Tak Ditangkap Polisi, Rhoma Irama: Bisa Overdosis

Baca juga: Deretan Artis hingga Publik Figur yang Terjerat Narkoba di 2021, Ada Selebgram, Terbaru Ridho Rhoma

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas