Ridho Rhoma: Saya Ingin Sembuh
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma menyampaikan ucapan maaf, karena kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Ia juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin berdasarkan hasil tes urin, sedangkan kedua temannya negatif sehingga masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, kasus ini bukan kali pertama Ridho Rhoma ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan narkotika.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.