Ungkapan Maaf Ridho Rhoma setelah Ditangkap, hingga Perjalanan Kasus Narkobanya selama Ini
Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maafnya usai diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2/2021).
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Saat itu, Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, Ridho Rhoma menjalani hukuman rehabilitasi selama 10 bulan.
Ia kemudian sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018, lalu.
Namun, ia mesti kembali menjalani hukuman usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni selama 1,5 tahun penjara.
Selanjutnya ia masuk penjara pada Juli 2019 kemudian bebas pada (8/1/2020) lalu.
Kebebasan Ridho Rhoma disambut haru oleh ayahnya, Rhoma Irama.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)