Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rhoma Irama Syok Dengar Kabar Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi: Saya Nggak Percaya Pakai Banget

Artis sekaligus anak pedangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus narkoba. Rhoma pun akhirnya buka suara atas kasus tersebut.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Miftah
zoom-in Rhoma Irama Syok Dengar Kabar Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi: Saya Nggak Percaya Pakai Banget
Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM -Artis sekaligus anak pedangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali terjerat kasus narkoba.

Rhoma pun akhirnya buka suara atas kasus tersebut.

Ia mengaku syok dan sempat tak percaya.

Hal itu disampaikan Rhoma Irama dalam tayangan KH Infotainment Senin, (8/2/2021).

Ia bahkan meragukan informasi tersebut hingga menyebut jika mungkin salah nama.

"Jadi gini ya pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ketangkep lagi' saya nggak percaya pakai banget."

"Nggak mungkinlah, orang kita lagi banyak program, Ridho sudah betul-betul kembali ke jalan Allah lagi, saya nggak percaya, ragu, jangan-jangan salah nama," kata Rhoma Irama.

Baca juga: Ungkapan Maaf Ridho Rhoma setelah Ditangkap, hingga Perjalanan Kasus Narkobanya selama Ini

Baca juga: Rhoma Irama Beberkan Sikap Ridho setelah Ditangkap karena Narkoba: Nelpon Saya Nangis Luar Biasa

Baca juga: Deretan Artis hingga Publik Figur yang Terjerat Narkoba di 2021, Ada Selebgram, Terbaru Ridho Rhoma

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta.  (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

Keesokan harinya, Rhoma Irama mendapatkan kabar dari sumber yang bisa dipercaya.

Kabar tersebut mengatakan, Ridho Rhoma memang betul-betul diamankan oleh pihak kepolisian.

Beberapa saat kemudian, Ridho Rhoma menghubungi Rhoma Irama secara langsung.

Ridho Rhoma melalui telepon meminta maaf karena telah mengecewakan sang ayah.

Pemilik nama asli Muhammad Ridho itu mengaku menyesal tidak bisa memegang amanah sang ayah.

"Akhirnya kemarin malam Ridho nelpon saya nangis-nangis luar biasa pokoknya, dia minta maaf bahwa ternyata 'Ridho belum bisa megang amanah bapak, lagi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kedapatan membawa amfetamin," terang Rhoma Irama.

Setelah mendengar kabar tersebut dari sang anak secara langsung, Rhoma Irama mengaku syok.

"Saya terus terang syok sekali, kok kenapa itu bisa terjadi lagi?" kata dia.

Baca juga: KRONOLOGI Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba, Sembunyikan 3 Butir Ekstasi di Saku Celana

Baca juga: 6 Fakta Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi, Pakai saat di Bali hingga Minta Maaf

Permintaan Maaf Ridho Rhoma

Ridho Roma menyampaikan permohonan maaf setelah terjerat kasus narkoba.

Permintaan maaf Ridho Rhoma disampaikan bersama dengan jumpa pers rilis narkobanya pada siang ini.

Ridho Rhoma telah mengakui kesalahan yang ia lakukan.

Ia juga menyebut, dirinya sulit untuk keluar dari jerat narkoba.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho yang merupakan putra penyanyi dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas kepemilikan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment Senin, (8/2/2021).

Tak hanya menyampaikan permohonan maaf, Ridho Rhoma juga menyebut, dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

Tertangkap dua kali karena kasus yang sama, kini ia berniat untuk sembuh dari jeratan narkoba.

Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Ridho Rhoma.

6 Fakta Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Pedangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.

Ridho Rhoma, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan polisi sejak Kamis, (4/2/2021).

Pedangdut 32 tahun itu diamankan polisi dari sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Berikut fakta penangkapan Ridho Rhoma yang kembali tersandung kasus Narkoba yang Tribunnews.com himpun.

1. Kronologi 

Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Dari tiga orang tersebut adalah Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.

Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.

"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Profil Ridho Rhoma, Penerus Rhoma Irama di Musik Dangdut yang Kini Kembali Terjerat Kasus Narkoba

2. Positif Amphetamin dan Methamphetamine

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi membawa Ridho Rhoma dan dua orang lainnya ke Kantor Polisi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian telah melakukan tes deteksi Covid-19, dan ternyata ketiganya negatif.

Saat dites urine, hasilnya Ridho Rhoma positif mengandung Amphetamin dan Methamphetamine.

Sedangkan dua orang lainnya negatif, dan akhirnya dijadikan saksi dalam hal ini.

"Untuk saudara MR alias RR hasil tes urine positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamin. Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga dijadikan saksi," terang Yusri Yunus, dilansir YouTube KH Infotainment.

3. Beli dari Insial M

Ridho mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial M.

Dalam mendapatkan barang haram tersebut, Ridho melakukan transaksi sendiri dengan secara langsung mentransfer uang pada M.

Saat ini polisi terus melakukan pengejaran kepada M, yang ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pendalaman terhadap saudara MR dia mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang."

"Dia tranfer sendiri pada pelakunya, ini yang masih menjadi DPO dan inisialnya adalah M, kita masih lakukan pengejaran," ungkap Yusri.

Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

4. Memakai saat di Bali

Seperti diketahui, kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma ini bukan kali pertama terjadi.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kepada polisi, pelantun lagu Menunggu itu mengaku dari sejak bebas hingga saat ini, Ridho baru menggunakan satu kali.

Terakhir ia menggunakan narkotika saat berada di Bali beberapa waktu lalu.

Pada saat tertangkap di apartemen kemarin, Ridho belum sempat mengonsumsi lagi.

"Terakhir dia menggunakan barang haram ini di Pulau Bali," kara Yusri Yunus.

"Sejak awal katanya baru itu yang dilakukan pada saat ada acara di Pulau Bali. Tertangkap kemarin belum sempat mengkonsumsi, tapi barangnya ada dan hasil tes urine positif," imbuhnya.

Penyanyi Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyanyi Ridho Rhoma didampingi sang ayah, Rhoma Irama keluar dari Rutan Salemba Jakarta, Rabu (8/1/2020). Ridho Rhoma bebas bersyarat dari Rutan Salemba setelah menjalani hukuman tambahan selama beberapa bulan, setelah kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung terkait kasus penyalahgunaan narkoba.  (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

5. Minta Maaf

Dalam kesempatan tersebut, Ridho Rhoma juga meminta maaf atas masalah yang kembali menyeret namanya.

Ridho mengaku dirinya ingin sembuh dari ketergantungan narkoba.

"Saya menyampaikan mohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya."

"Saya mohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa mama, rekan kerja, penggemar dan seluruh masyrakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Ridho.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram si Raja Dangdut Rhoma Irama Diserbu Netizen

6. Jerat Pasal

Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun.

Serta dikenakan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling tinggi Rp 8 miliar.

"Pasal yang disangkakan pasal 112 di UU Narkotika ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun, kemudian juga pasal 127 di UU Narkotika dengan penjara paling lama 4 tahun penjara," jelas Yusri.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas