Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kiwil Singgung soal Kemungkinan Rujuk, Rohimah Sebut Ada 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

Pelawak Kiwil  megungkapkan soal masih ada kemungkinan rujuk, Rohimah sebut soal ada dua syarat yang harus dipenuhi

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kiwil Singgung soal Kemungkinan Rujuk, Rohimah Sebut Ada 2 Syarat yang Harus Dipenuhi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kiwil ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelawak Kiwil megungkapkan soal masih ada kemungkinan rujuk dengan Rohimah.

Pasalnya, Kiwil diketahui  baru mengucapkan satu kali talak cerai pada Rohimah.

Terkait dengan hal itu, Rohimah menyinggung soal ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh Kiwil jika masih menginginkan rujuk.

"Bisa jadi (rujuk), kalau perlu gue rujukin semuanya (mantan istri)," kata Kiwil setelah sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Kiwil setelah sidang cerai dengan Rohimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Kiwil dan Rohimah sudah sepakat bercerai saat sidang gugatan cerai digelar di pengadilan pada 3 Februari 2021.
Kiwil setelah sidang cerai dengan Rohimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Kiwil dan Rohimah sudah sepakat bercerai saat sidang gugatan cerai digelar di pengadilan pada 3 Februari 2021. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Rohimah sempat kaget mendengar ucapan Kiwil tersebut.

"Semuanya? Gue nggak mau," ucap Rohimah tertawa.

Rohimah menyebutkan keinginan Kiwil rujuk dengannya itu bisa saja terjadi.

BERITA TERKAIT

Namun ada syarat yang harus dipenuhi Kiwil.

"Lillahitaalla, pokoknya kalau dia (Kiwil) mau rujuk, emang ada syarat. Syaratnya nggak poligami lagi," kata Rohimah.

Baca juga: Akui Menyesal Cerai dengan Rohimah, Kiwil: Ini Sebuah Kesalahan yang Harus Diperbaiki

Baca juga: Punya Peluang Rujuk dengan Rohimah, Tapi Stop Poligami, Kiwil: Ini yang Repot

Kiwil dan Rohimah disela menjalani sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Kiwil dan Rohimah sudah sepakat cerai. Mereka bahkan sudah berpisah secara agama setelah ada talak cerai.
Kiwil dan Rohimah disela menjalani sidang lanjutan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Kiwil dan Rohimah sudah sepakat cerai. Mereka bahkan sudah berpisah secara agama setelah ada talak cerai. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Nggak poligami dan jangan bohong," lanjut Rohimah yang sudah 22 tahun menikah dengan Kiwil.

Namun Kiwil menyebutkan, syarat tidak poligami dan tidak berbohong sangat berat dipenuhi.

Kiwil adalah penganut poligami dan akan terus menikah lagi dengan perempuan lain.

"Ini yang repot kalau minta jangan poligami dan jangan bohong. Kalau poligami oke, nah bohong itu yang repot," ujar Kiwil.

Talak Satu

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas