Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Betrand Peto jadi Bahan Candaan, Kuasa Hukum Ruben Onsu Ogah Terburu-buru Polisikan Ridwan Remin

Kuasa hukum Ruben Onsu pilih tak terburu-buru polisikan Ridwan Remin, komika yang jadikan Betrand Peto bahan candaan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Betrand Peto jadi Bahan Candaan, Kuasa Hukum Ruben Onsu Ogah Terburu-buru Polisikan Ridwan Remin
Instagram @ridwanremin / YouTube Trans7 Official
Kuasa hukum Ruben Onsu pilih tak terburu-buru polisikan Ridwan Remin, komika yang jadikan Betrand Peto bahan candaan. 

"Dengan melaporkan orang yang menjadikan keluarganya Ruben Onsu sebagai bahan lawakan," tambahnya.

Kendati demikian, Minola mengungkapkan enggan tergesa-gesa dalam membuat laporan.

Karena ia mengkhawatirkan anggapan publik dari sosok Ruben Onsu yang bisa dinilai sangat sensitif.

Sebelumnya, suami Sarwendah itu melaporkan orang yang melakukan perundungan terhadap Betrand Peto.

Ruben Onsu marah dengan materi komika Ridwan Remin saat meroasting Betrand dan Sarwendah.
Ruben Onsu marah dengan materi komika Ridwan Remin saat meroasting Betrand dan Sarwendah. (Kolase Tribunstyle.com, Instagram @ridwanremin @ruben_onsu)

"Cuma kita 'kan nggak mau terburu-buru, nanti kesannya norak banget dikit-dikit lapor," jelas Minola.

Meski begitu ada kekhawatiran lainnya apabila pihak Ruben Onsu tidak bersikap tegas.

Minola mengatakan bisa saja orang akan semakin menjadi-jadi untuk menghina keluarga Ruben Onsu.

Berita Rekomendasi

"Tapi gimana lagi, kalau nggak ditanggapin orang jadinya dengan leluasa melakukan penghinaan terus menerus."

"Kalau kemudian kita melakukan upaya hukum, dianggap sedikit-sedikit kok lapor, ini menjadi dilema juga," imbuhnya.

Roasting Ridwan Remin Dinilai Sudah Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Dalam kesempatan itu, Minola menerangkan bahwa bahan candaan dari Ridwan Remin dinilai sudah tak pantas.

Bahkan Minola menyebutkan sudah melihat beberapa unsur pencemaran nama baik.

Dan yang paling mendekati adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tak sampai di situ, Ridwan Remin bisa juga dijerat dengan pasal keasusilaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas