Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in PPKM Mikro Berlaku, Ini Aturan Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan
Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri (APD) melakukan tes swab di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Swab test PCR (Polymerase Chain Reaction) masih menjadi pilihan masyarakat untuk mengetahui status Covid-19 pada dirinya karena tes tersebut dilakukan dengan metode pengusapan di kedua hidung dan mulut dan hasilnya dianggap paling akurat. Dalam sehari Rumah Sakit Pertamina Jaya dapat melayani permintaan Swab PCR sebanyak 800 sampel dengan batas maksimal biaya swab test atau tes usap mandiri sebesar Rp 900 ribu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.

Berikut masa berlaku tes swab PCR, rapid test Antigen, dan GeNose yang bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

Pulau Bali

Setiap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Kemudian bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat atau laut, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pulau Jawa

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid tes antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat dilakukan tes acak (random test) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose sebagai syarat perjalanan.

Aturan ini berlaku efektif tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas