Saksinya Akan Dipolisikan Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Dia Disumpah Didepan Hakim
Rahman, saksi yang dibawa Vicky Prasetyo dalam sidang kasusnya denhan Angel Lelga, terancam dilaporkan ke polisi diduga memberikan keterangan palsu.
Editor: Anita K Wardhani
Kuasa hukum Vicky, Mevi Amanda Sari menyebut kalau Rahman adalah mantan supir Angel Lelga yang pada prinsipnya adalah fakta hukum.
"Tapi mengenai bagaimana keputusannya itu kembali kepaada hakim. Kita tidak bisa berkomentar bahwa ini saksi yang tidak sebenar-benarnya," kata Mevi Amanda.
Menurut Mevi, Rahman sudah disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan atau menjabarkan kesaksiannya selama bekerja di kediaman Angel Lelga kala itu.
"Sudah disumpah lebih dulu dan sudah diingatkan juga dengan majelis hakim ketika anda berbohong anda akan ada konsekuensinya," jelasnya.
Sehingga, menurut Mevi, kesaksian Rahman yang menjadi saksi Vicky Prasetyo dalam sidang kasusnya dengan Angel Lelga menjadi sebuah fakta hukum persidangan.
"Tinggal bagaimana nanti hakim menilai perkara ini," ujar Mevi Amanda.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/11/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.