LSF Sensor 39.863 Film Sepanjang Tahun 2020
Sepanjang tahun 2020, Lembaga Sensor Film (LSF) telah melakukan penyensoran terhadap 39.863 film dan iklan film.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, Lembaga Sensor Film (LSF) telah melakukan penyensoran terhadap 39.863 film dan iklan film.
Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto mengungkapkan jumlah tersebut meliputi jenis film untuk layar lebar, televisi, penjualan dan penyewaan melalui keping DVD, jaringan informatika, sarana promosi, festival, kalangan terbatas, serta event tertentu.
"Dari total keseluruhan, mayoritas sensor film adalah untuk televisi, yakni 95,99 persen. Adapun film layar lebar hanya 1,40 persen dan sisanya untuk jaringan informatika," ujar Rommy melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Menurut Rommy, jumlah 39.863 tersebut memperlihatkan bahwa belum seluruh film dan iklan film yang beredar di Indonesia telah disensorkan.
Baca juga: Anggota LSF: Teknologi Digital Bisa Dilawan
"Padahal bila mengacu pada Pasal 57 UU Perfilman, disebutkan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan ke khalayak umum wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)," ucap Rommy.
Baca juga: Terinspirasi Park Sae Royi, Pria ini Buat Dannbam Coffee Layaknya Drakor Itaewon Class
Menurut Rommy, di era digital saat ini, masyarakat memiliki banyak alternatif untuk mengakses konten film, terutama yang berbasis pada jaringan informatika, baik berupa layanan Over the Top (OTT) maupun Video on Demand (VoD).
Namun realitasnya, belum semua film yang berbasis internet ditayangkan melalui proses penyensoran.
Karena itu, menjadi suatu keharusan bagi LSF untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar secara mandiri dapat memilah dan memilih tontonan sesuai penggolongan usia," kata dia.