Dikritik karena Tak Tegur Tayangan Sinetron Tanpa Prokes, KPI Akui Sudah Buat Aturan untuk Syuting
Dikiritik karena dianggap tak menegur tayangan sinetron, lewat keterangan di website resminya KPI akui sudah buat aturan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikiritik karena dianggap tak menegur tayangan sinetron, lewat keterangan di website resminya KPI akui sudah buat aturan.
Terkait penegakan protokol kesehatan dan demi menekan angkat penyebaran Covid-19, KPI mengatakan sudah meminta untuk menyesuaikan dalam pembuatan adegam.
Kesan bias dalam kebijak protokol kesehatan yang dikeluarkan KPI pun mereka sadari.
“Termasuk adanya kesan bias atas kebijakan tersebut pada program-program yang lain,” ujar Agung Suprio dikutip Tribunnews.com, Senin (15/2/2021).
"Di satu sisi, untuk produksi sinetron, KPI telah meminta agar dilakukan penyesuaian dalam pembuatan adegan," terangnya.
Beberapa kebijakan yang sudah diterbitkan dan menuai pro kontra didasarkan karena hadirnya publik figure yang bisa memengaruhi masyarakat.
"Satgas Covid-19 dan KPI sangat menyadari betul, popularitas dan kekuatan para pesohor pada para pengikutnya," ucap Agung.
"Maka dari merekalah pesan protokol itu diharapkan dapat tersampaikan, sekaligus memberi contoh bagi publik atas ketaatan mereka mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
Setelah ini KPI akan berniat untuk mengadakan pertemuan dengan para lembaga penyiaran untuk mencari langkah terbaik.
"KPI akan segera berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan penyiaran serta Satgas Covid-19, untuk mengambil langkah paling baik," tegasnya.
Akui Pro Kontra
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio merespon dan menyampaikan terima kasih atas aspirasi dari masyarakat terkait kebijakan protokol kesehatan di televisi.
Dalam situs resmi KPI, Agung menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil terkait protokol kesehatan adalah untuk mendukung pemerintah.
Agung merasa KPI perlu terlibat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 lewat aturan dan regulasi pada beberapa lembaga penyiaran seperti televisi dan radio