Niko Al Hakim Tak Hadiri Sidang Mediasi, Rachel Vennya Resmi Menjanda
Rachel Vennya dinyatakan resmi bercerai dari Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (16/2/2021).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya dinyatakan resmi bercerai dari Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (16/2/2021).
Perceraian itu diputus setelah Rachel Vennya menjalani sidang mediasi lanjutan.
Baca juga: Akhirnya, Rachel Vennya Buka Suara soal Perceraiannya: Aku & Mas Niko Bukan Suami Istri Lagi
Baca juga: Keharmonisan dengan Niko Al Hakim Dituding Palsu, Kini Mereka Cerai, Rachel Vennya Bilang Begini
Kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayogi, membenarkan kabar bahwa kliennya sudah resmi menyandang status janda.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Selasa (16/2/2021).
Dalam sidang kali ini, Niko memilih tidak menghadiri sidang mediasi.
"Sidang hari ini agendanya mediasi lanjutan ya," kata Tesa Prayogi.
"Dan Pak Niko nya tidak datang jadi sidang lanjut dan hasilnya mediasi gagal," sambungnya.
Sementara soal alasan diputusnya sidang dari majelis hakim, Tessa tak bisa membeberkan hal itu.
Tesa Prayogi menyebut sidang perceraian Rachel dan Niko berjalan secara tertutup dan tak boleh menjelaskan fakta persidangan pada orang lain.
"Untuk alasannya karena sidang tertutup jadi tidak bisa dijelaskan," terang Tesa.
"Saya tidak bisa keluarkan statemen apapun, yang saya jelaskan hanya pokok persidangan saja," tuturnya.
Baca juga: Rachel Vennya Umumkan Resmi Cerai dengan Niko Al Hakim, Sebut Statusnya Jadi Teman Baik
Baca juga: Resmi Cerai dengan Niko, Rachel Vennya Minta Maaf Tak Mau Diwawancara, Singgung soal Kecemasan
Rachel Vennya Buka Suara soal Perceraiannya
Rachel Vennya akhirnya buka suara soal perceraiannya dengan Niko Al Hakim.
Melalui postingan Instagram Story @rachelvennya, Selasa (16/2/2021), Rachel memutuskan untuk bersuara mengenai rumah tangganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.