Terungkap! Jennifer Jill Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Jennifer Jill ditangkap dengan barang bukti sabu. Ini penjelasan dari Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan Jennifer Jill di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Rupanya, barang bukti yang disita polisi di rumah Jennifer Jill adalah sabu-sabu.
Barang bukti tersebut sudah diuji.
"Jadi dari hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP dari rumah saudari JJ narkotikanya jenis sabu-sabu," kata Ronaldo dikutip dari tayangan YouTube KH Infotainment, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Jennifer Jill Muncul Pakai Baju Tahanan, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Hasil Urine Negatif, Jennifer Jill Disangkakan Pasal Kepemilikan Narkotika
Lebih lanjut, Ronaldo belum bisa mengatakan terkait jumlah barang bukti yang ditemukan.
"Berapa banyak dan sebagainya nanti kita sampaikan saat prescon, sementara hasil pemeriksaan kami begitu,'' terang Ronaldo di Polres Jakarta Barat.
Meski demikian, hasil tes urine tersangka Jennifer Jill dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika.
Oleh karena itu, Jennifer Jill akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) yang berlokasi di Sentul, Bogor untuk pengambilan sampel spesimen rambut.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah Jennifer Jill pernah mengonsumsi narkotika.
"Kami akan membawa yang bersangkutan Saudari JJ (Jennifer Jill) ke puslabfor untuk diambil spesimen rambut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronaldo mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terkait kasus yang dialami oleh tersangka Jennifer Jill, penyidik menggunakan UU Narkotika.
"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan, dasarnya kepemilikan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 1," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sebelumnya diketahui Jennifer Jill telah ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.